Pilwakot Semarang 2024: Ini Dia Syarat Calon Walikota Jalur Indepeden

- 6 Mei 2024, 13:47 WIB
KPU Kota Semarang membuka pendaftaran calon Walikota jalur independen atau perseorangan sejak 5 Mei 2024
KPU Kota Semarang membuka pendaftaran calon Walikota jalur independen atau perseorangan sejak 5 Mei 2024 /Dok KPU Kota Semarang/

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan bahwa bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang jalur independen atau perseorangan harus memenuhi syarat tertentu.

Adaun salah satu syarat yang wajib bagi bakal calon Walikota Semarang jalur perseorangan atau independen, setidaknya butuh dukungan sebanyak 80.579 KTP.

Selain itu, dukungan untuk bakal calon Walikota Semarang jalur perseorangan atau independen harus tersebar di minimal 9 kecamatan.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan mulai dari petunjuk teknis untuk penyelenggaraan Pilkada/Pilwalkot nantinya.

Baca Juga: Hasil Gamba Osaka vs Cerezo Osaka, Klub Justin Hubner Gagal Puncaki J1 League

Dia menyebut, tahapan Pilwakot Semarang 2024 tidak akan jauh berbeda dengan tahapan pelaksanaan Pilkada-Pilkada yang sebelumnya.

"Yang jelas sebelum dibuka pendaftaran calon, akan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya seperti pada tahapan Pilkada sebelumnya," ujarnya.

Setelah dibuka pendaftaran bakal calon, nantinya ada tahapan lanjutan diantaranya melengkapi syarat administrasi, lalu verifikasi faktual, perbaikan berkas calon dan lainnya.

Proses inilah yang akan memakan waktu cukup panjang, hingga sekitar bulan Agustus 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah