Pikiran Rakyat Jateng - Salah satu pelaku penganiayaan bersama sama di depan sebuah ruko Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet Purbalingga ditangkap polisi.
Pelaku yang berahasil ditangkap polisi adalah NA warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Korbannya adalah Panji Adi Prasetya (22) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
"Pelaku penganiayaan ada tiga, satu ditangkap, dua lainnya masuk DPO," kata Kapolsek Mrebet Polres Purbalingga, AKP Muslimun, Selasa 7 Mei 2024.
Baca Juga: Apa Itu Sistem Gugur Langsung di Format Baru Liga Champions 2024/2025, Tim Underdog Bisa Jadi Juara
Peristiwa terkuak ketika korban ditemukan Sabtu 6 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB tergeletak tidak sadarkan diri di belakang Balai Desa Onje dalam kondisi sejumlah luka.
Korban ditemukan perangkat desa setempat yang kemudian melaporkan kepada keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga mengevakuasi korban ke rumah sakit.
"Karena kondisi korban mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan, ayah korban melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet," terangnya.
Baca Juga: Terus Naik! Kasus Demam Berdarah Purbalingga Tembus 141 Kasus, Satu Meninggal Dunia
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet langsung melakukan penyelidikan.