KPU Kota Semarang Umumkan Tidak Ada Pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Jalur Perseorangan Hingga Saat Ini

- 13 Mei 2024, 17:54 WIB
KPU Kota Semarang membuka pendaftaran calon Walikota jalur independen atau perseorangan sejak 5 Mei 2024
KPU Kota Semarang membuka pendaftaran calon Walikota jalur independen atau perseorangan sejak 5 Mei 2024 /Dok KPU Kota Semarang/

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengumumkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Semarang dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota 2024, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan diri di Kantor KPU Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan kampanye sosialisasi untuk pendaftaran jalur perseorangan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Sementara periode pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga: KPU Pati Tidak Akan Melakukan 16 tahapan pemenuhan persyaratan Bagi calon perseorangan.

“Hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59, tidak ada warga yang datang kepada kami untuk mendaftar sebagai calon dari jalur perseorangan,” ungkap Nanda syapaan akrapnya.

Nanda mengakui kebingungannya mengenai minimnya minat dalam pendaftaran jalur perseorangan.

Padahal, untuk pendaftaran Calon Wali Kota (Cawalkot) terdapat dua jalur, yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.

Baca Juga: Serahkan Formulir Pendaftaran Cawabup, Dansatgas Cakra Buana PDIP Banyumas: Jika Terpilih Siap Tak Ambil Gaji

“Kami menghargai proses seperti ini karena KPU melayani kedua jalur dengan baik, baik itu dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan. Kedua jalur ini memiliki perbedaan dalam cara pendaftarannya,” terangnya.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah