Dirinya menjelaskan bahwa untuk mendaftar melalui jalur partai politik, calon setidaknya membutuhkan dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Semarang atau 25 persen dari suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sementara itu, untuk jalur perseorangan, diperlukan dukungan sebanyak 80.579 dengan menggunakan formulir dukungan yang disertai fotokopi KTP dari 9 Kecamatan di Kota Semarang.
“Jika kita kalkulasikan, untuk jalur partai politik dengan membutuhkan 25 persen suara sah, jumlahnya juga tidak sedikit, kurang lebih 200 ribu suara. Oleh karena itu, ini adalah masalah pilihan bagi calon untuk mendaftar melalui jalur perseorangan atau jalur partai politik,” ungkapnya.
Lanjutnya, sampai saat ini belum ada Cawalkot yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Meskipun begitu, Nanda mengakui bahwa ada yang bertanya mengenai prosedur pendaftaran jalur perseorangan, namun pada kenyataannya tidak ada yang mendaftar.
“Untuk mengetahui apakah ada calon perseorangan atau tidak, prosesnya dimulai dengan help desk, dimana mereka dapat datang ke kantor untuk menanyakan persyaratan dan mengisi data sehingga saat proses pendaftaran, mereka akan lebih terbantu,” jelasnya.
Sementara untuk tahap berikutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, sekitar bulan Agustus akan dibuka pendaftaran Cawalkot melalui jalur partai politik.
“Memang masih agak lama, karena mereka bisa maju jika sudah mendapat dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Semarang,” tambahnya.