Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Mengusulkan Pembentukan Dua Raperda: Hak Asasi Manusia dan Perhubungan

- 14 Mei 2024, 14:17 WIB
Mbak Ita Wali Kota Semarang saat sidang paripurna di DPRD Kota Semarang.
Mbak Ita Wali Kota Semarang saat sidang paripurna di DPRD Kota Semarang. /

PR JATENG - Pemerintah Kota Semarang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan usulan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5).

Dalam sambutannya, Mbak Ita menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Jepang Kembali Gelontorkan Pinjaman Senilai Rp 14 Triliun Untuk Pembangunan Tahap Kedua MRT di Jakarta

"Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang melekat secara kodrati dan tidak terpisahkan dari manusia," kata Mbak Ita.

Selama ini, lanjutnya, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih mengacu pada peraturan perundang-undangan serta instrumen Hak Asasi Manusia lainnya di tingkat Nasional.

Sementara itu, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah termasuk langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, menurut Mbak Ita.

Baca Juga: Liverpool Gak Bisa Pertahankan Keunggulan vs Aston Villa, Darwin Nunez Kejebak Offside Lagi Yang Ke 50 Kalinya

"Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah