Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Mengusulkan Pembentukan Dua Raperda: Hak Asasi Manusia dan Perhubungan

- 14 Mei 2024, 14:17 WIB
Mbak Ita Wali Kota Semarang saat sidang paripurna di DPRD Kota Semarang.
Mbak Ita Wali Kota Semarang saat sidang paripurna di DPRD Kota Semarang. /

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebutnya sebagai pendorong yang penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat serta barang.

Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan mencakup dua aspek, yaitu aspek Yuridis dan Teknis.

Baca Juga: Rivan Nurmulki, Farhan Halim dan Sandy Akbar Masuk Dalam 10 Top Skorer di Putaran Pertama Proliga 2024

"Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangannya," jelasnya.

Sementara itu, aspek teknis meliputi berbagai bidang perhubungan, seperti parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas, serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

"Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum sanksi administratif, termasuk tentang perkeretaapian," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah