Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebutnya sebagai pendorong yang penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat serta barang.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan mencakup dua aspek, yaitu aspek Yuridis dan Teknis.
"Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangannya," jelasnya.
Sementara itu, aspek teknis meliputi berbagai bidang perhubungan, seperti parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas, serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.
"Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum sanksi administratif, termasuk tentang perkeretaapian," ujarnya.