DPRD Purbalingga Panggil dan Tegur PT Shinhan Terkait Belum Bayar Gaji Karyawan Tiga Bulan

- 22 Mei 2024, 18:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampingi Dinnaker panggil dan klarifikasi PT Shinhan terkait belum gaji karyawan tiga bulan.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampingi Dinnaker panggil dan klarifikasi PT Shinhan terkait belum gaji karyawan tiga bulan. /Kurniawan./

Pikira Rakyat Jateng - DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil pihak Direktur PT Shinhan yang diduga belum bayar gaji dan THR karyawan.

DPRD Purbalingga langsung memberikan teguran kepada PT Shinhan agar melunasi tunggakan gaji dan THR para karyawan.

Baca Juga: Timnas Voli Putri Indonesia Siap Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Loudry: PBVSI Tidak Menuntut Hasil

Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono mengatakan, dasar memanggil PT Shinhan setelah pihaknya mendapat laporan adanya tunggakan gaji karyawan.

Dalam klarifikasi ini kami dari DPRD juga mengundang Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga.

"Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan para karyaean PT Shinhan kepada DPRD Purbalingga," katanya usai audensi, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga: Squawka Mencatat Akurasi Umpan Toni Kros di La Liga Bersama Real Madrid Selalu Di Atas 90 Persen!

Dalam laporannnya, 78 karyawan mengaku belum mendapat gaji di bulan Desember, Januari dan Maret.

Selain gaji, para karyawan tersebut juga mengadu terkait pembayaran THR yang belum dibayarkan sepenuhnya.

"Ini jelas tidak benar, gaji dan THR itu hak para karyawan dan tanggung jawab dari perusahaan untuk membayarkannya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah