DPRD Purbalingga Panggil dan Tegur PT Shinhan Terkait Belum Bayar Gaji Karyawan Tiga Bulan

- 22 Mei 2024, 18:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampingi Dinnaker panggil dan klarifikasi PT Shinhan terkait belum gaji karyawan tiga bulan.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampingi Dinnaker panggil dan klarifikasi PT Shinhan terkait belum gaji karyawan tiga bulan. /Kurniawan./

"Itu hak karyawan yang harus dan wajib dibayarkan oleh perusahaan, jadi Dinnaker Purbalingga hanya bisa menganjurkan agar secepatnya dibayarkan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah