"Itu hak karyawan yang harus dan wajib dibayarkan oleh perusahaan, jadi Dinnaker Purbalingga hanya bisa menganjurkan agar secepatnya dibayarkan," imbuhnya.***
"Itu hak karyawan yang harus dan wajib dibayarkan oleh perusahaan, jadi Dinnaker Purbalingga hanya bisa menganjurkan agar secepatnya dibayarkan," imbuhnya.***
Editor: Kurniawan