PR Jateng - Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun 2024, sebanyak 79 WBP (warga binaan pemasyarakatan) mendapatkan remisi khusus.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto melalui siaran persnya, hari Rabu 22 Mei 2024.
Narapidana yang memperoleh remisi khusus yaitu penganut agama Budha.
Baca Juga: Sead Kolasinac Berhasil Mendapatkan Trofi Eropa Yang Tak Bisa Ia Raih Saat Masih Membela Arsenal
Dari jumlah tersebut, tak ada WBP yang bisa langsung bebas.
Besaran remisi khusus yang diberikan pada Hari Raya Waisak tersebut kata Tejo Harwanto, sama seperti remisi khusus lainnya, yakni antara 15 hari sampai 2 bulan.
" Di hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, dan sebanyak 1 bulan 15 hari kepada 26 orang serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP, " jelas Kakanwil Tejo Harwanto.
Baca Juga: Hendak Tawuran di Purbalingga Bawa Sajam, Pelajar SMP dan Remaja Asal Banyumas Diamankan Polisi
"Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, " sambung dia.