Yanh mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah pertanggal 12 Mei 2024, berjumlah 14 ribu 226 orang.
Ada pun jumlah Narapidana 11ribu 280 dan tahanan 2 ribu 946 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas atau Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 10 ribu 150 orang.***