Kasus Curanmor di Munjul Purbalingga Terungkap Ada Dua Pelaku, Satu Pelaku Tertangkap, Satu DPO

- 6 Juni 2024, 18:31 WIB
Pelaku curanmor di Munjul Kutasari Purbalingga ditangkap polisi.
Pelaku curanmor di Munjul Kutasari Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku curanmor di Desa Munjul Purbalingga ada dua orang pelaku.

"Pelaku ada dua, namun baru satu berhasil diamankan, satu lainnya masih pengejaran," kata Kapolsek Kutasari Polres Purbalingga, Iptu Heri Riyanto, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Tani,Puluhan traktor Dibagikan Untuk Kelompok Tani di Pati

Pelaku yang diamankan berinisial N (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. 

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran karena kabur saat aksinya kepergok warga.

"Satu pelaku tertangkap, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena kabur kepergok warga," terangnya.

Baca Juga: 10 Manfaat Sehat Jeruk yang Wajib Diketahui, Bikin Tubuh Sehat dan Kulit Glowing!

Kejadian bermula saat korban, Yoga Agus Setyobudi memarkir sepeda motor Honda Vario nopol R-3068-RF di depan warung nasi Padang miliknya. 

Kemudian ada seorang laki-laki yang didapati menuntun sepeda motor dan hendak dibawa kabur.

"Pemilik yang mengetahui hal itu langsung mengejar pelaku satu tertangkap satu lainnya kabur," ungkapnya.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Bukateja Purbalingga Kebakaran, Diduga Karena Ini

Warga berdatangan kemudian berusaha mengejar pelaku hingga berhasil diamankan. Kemudian dievakuasi polisi berikut barang buktinya.

Dari pengakuan pelaku yang diamankan, sebelum kejadian mereka berdua berkeliling wilayah Purbalingga menggunakan sepeda motor. 

"Saat melintas di lokasi melihat ada sepeda motor dengan kunci masih menggantung di lubang kunci," tuturnya.

Baca Juga: Wahyu Prasetyo dan Fredyan Wahyu Hengkang dari PSIS Semarang, Salah Satu Sudah Dipastikan ke Malut United

Kemudian keduanya setelah mendapat mangsanya selanjutnya menghampiri sepeda motor tersebut. 

"Satu pelaku mengambil sepeda motor satu lainnya tetap berada di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar," ungkapnya.

Baca Juga: BSI Salurkan Beasiswa pada 5 Ribu Lebih Pelajar dan Mahasiswa, Uang Kuliah dan Saku 4 Tahun

Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Kapolsek Kutasari Polres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah