BPN Purbalingga Klarifikasi Petugasnya Tak Pernah Pindahkan Patok Batas Tanah Warga di Desa Gemuruh

- 11 Juni 2024, 15:56 WIB
Kasie Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga Ilham Latief
Kasie Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga Ilham Latief /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan ada oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga memindahkan patok batas tanah milik Yamin Hartono terletak Jalan Raya Kutasari Purbalingga No 168 RT 2 RW 7 Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga dengan nomor SHM 01254 dan SHM 01255 yang melewati tanah irigasi di Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah diklarifikasi oleh Kantor BPN Purbalingga, hari Selasa 11 Juni 2024.

Kepala Kantor BPN Purbalingga Tofik Hidayat didampingi Kasi Survey dan Pemetaan Kantah Purbalingga Ilham Latief menjelaskan pertama, petugasnya tidak pernah memindahkan patok batas yang dikhawatirkan oleh pemilik tanah Yamin Hartono.

Dan kedua, kata Ilham, Yamin Hartono pemilik sertifikat nomor SHM 01254 dan SHM 01255 memang pernah mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu ‘No Fate’ ECLIPSE yang Jadi OST Lovely Runner, Vokalisnya Byeon Woo Seok, Lho!

"2 bidang tanah di Desa Gemuruh ada peristiwa yang pertama Pak Yamin pada tahun 2021 sudah melakukan permohonan untuk pengukuran kembali tahun 2021 itu dan sudah didaftarkan di loket berdasarkan dari pendaftaran di loket kita menindaklanjutinya dengan surat tugas dan Pengecekan di lapangan terkait dengan permohonan dari Pak Yamin,"ujar Ilham Latief.

Namun, ketika pengecekan di lapangan saat mau dilakukan pengukuran ulang, kata Ilham, pemilik tanah Yamin Hartono tidak dapat menghadirkan saksi dari tetangga batas baik sebelah utara, selatan, barat maupun timur.

"Maka kita kasih tahu yang bersangkutan untuk dihadirkan agar bisa dilakukan kesepakatan atau penetapan batas langsung dan kita menunggu dari kabar dari Pak Yamin untuk melaksanakan pengukuran ulang,"ungkapnya.

Baca Juga: Urutan Nonton Demon Slayer: Hashira Training Arc yang Baru Rilis Bukan Babak Terakhir!

Karena belum ada kesepakatan, lanjut Ilham, Yamin Hartono mengirim surat pada hari Rabu 8 Juni 2022 ke kantor BPN Purbalingga yang isinya pencabutan surat permohonan pengukuran ulang alias dibatalkan oleh yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah