"Karena itu Yamin akan segera menempuh jalur hukum,"kata Djoko.
Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Pati Amankan Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan Bos Rental
Sedangkan Eddy Wahono, pengamat lingkungan dan kebijakan publik menambahkan lima bangunan itu diduga tidak memiliki ijin dari DPU Kabupaten Purbalingga karena bangunan tersebut berada dalam garis sempadan jalan raya Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara.
Ketentuan bangunan adalah tidak boleh mendirikan bangunan di ruang Pengawasan jalan (ruasja) dan ruang milik Jalan (rumija).
Apalagi diduga ke lima bangunan tersebut menggunakan lahan milik Yamin Hartono dan disewakan tanpa seijin pemilik seperti yang termaktub pada pasal 385 KUHP***