"Ya udah kita stop karena yang bersangkutan yaitu pemohon dalam hal ini membatalkan pengukuran ulang, namun ternyata kemarin ada berita lagi seperti ini, dan intinya tidak ada pemindahan patok batas tanahnya itu,"tegas Kepala Kantor BPN Purbalingga Tofik Hidayat.
Menurut Tofik Hidayat, pemberitaan bahwa ada petugas BPN Purbalingga memindahkan batas patok batas dari tanah Yamin Hartono adalah tidak benar sama sekali.
"Tolong ini terlalu bombastis, maka kami beri penjelasan lengkapnya pada hari ini,"ucapnya.
Sementara Yamin Hartono melalui Kuasa Hukumnya Djoko Susanto SH membenarkan bahwa Yamin Hartono mencabut permohonan pengukuran ulang dikarenakan pengukuran ulang batas patoknya tidak sesuai dengan sertifikat SHM miliknya.
"Karena bergeser ke seberang irigasi Dali yang merupakan aset pemerintah daerah kabupaten Purbalingga,"terang Djoko.
Baca Juga: Dibawakan Byeon Woo Seok dkk, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Run Run dari ECLIPSE
Yamin Hartono berharap pengukuran ulang tersebut dilakukan karena adanya 5 bangunan yang berada dalam batas patok sertifikat SHM 01254 dan SHM 01255 keduanya atas nama Yamin Hartono merupakan pemecahan pada tahun 2018 dari SHM 465.
Dan telah disewakan oleh pihak ketiga tanpa persetujuannya.