Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Dari Sejumlah Perkara, Ada Sabu 40,04 Gram hingga Obat dan Sajam

- 11 Juni 2024, 18:08 WIB
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Dari Sejumlah Perkara.
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Dari Sejumlah Perkara. /Dinkominfo Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Kejaksaan negeri Purbalingga musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, obat, miras hingga senjata tajam, Selasa 11 Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Purbalingga.

"Hari ini kita musnahkan 46,04 gram sabu dan barang bukti lainnya," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar.

Baca Juga: Anime Demon Slayer - Kimetsu no Yaiba Season 4 Bocorkan Posisi Hashira Uzui Tengen

disampaikan, barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara yang berasal dari bulan Desember 2023 hingga Mei 2024," terangnya.

Baca Juga: Sebuah Mobil Ringsek Tabrak Pohon di Jalan Raya Kedungwuluh Purbalingga, Pengemudi Meninggal Dunia

Selain musnahkan puluhan gram sabu, pihak Kejari juga memusnahkan obat obatan dan juga miras.

Obat-obatan yang dimusnahka adalah obat daftar G berjumlah 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah