Curi Motor Vega Milik Tukang Ngarit Warga Alian, Residivis Ini Dibekuk Satreskrim Polres Kebumen

- 25 Juni 2024, 14:54 WIB
Barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka warga Kebumen.
Barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka warga Kebumen. /Humas Polres Kebumen

PR JATENG - Satreskrim Polres Kebumen berhasil membekuk residivis pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku inisial SY ditangkap di dekat Pasar Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen, Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga Kelurahan Kebumen berusia 46 tahun itu, diduga melakukan pencurian sepeda motor bebek Yamaha Vega milik ST warga Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, Kebumen.

Pencurian dilakukan saat sepeda motor diparkir di tepi Jalan Raya Wadaslintang, Desa Wonokromo Kecamatan Alian, pada Rabu 5 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Klasemen Indonesia U-16 Kudeta Laos di Piala AFF, Malaysia Juga Vietnam Incar Juara Grup

"Awalnya kami mendapatkan informasi, jika di daerah Klirong ada warga yang akan bertransaksi kendaraan motor bebek Yamaha Vega," Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah, Selasa, 25 Juni 2024.

"Saat kita selidiki ternyata kendaraan itu merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dan dilaporkan ke Polsek Alian," terangnya, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Saat kejadian, kata Arwansyah, tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial, lalu polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait hal itu.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sepeda motor milik ST, yang sebelumnya hilang saat ia gunakan untuk ngarit mencari pakan ternak.

Baca Juga: Artis Andre Taulany Buka Lowongan Kerja untuk Posisi HRD, Staf Keuangan dan Akuntan, Batas Akhir 20 Juli

Pengakuan tersangka, ia berangkat dari rumah sengaja mencari kendaraan motor yang diparkir sembarang. Kendaraan Yamaha Vega milik korban saat itu diparkir di tempat yang sangat mudah dicuri.

Kurang dari 2 menit, tersangka dengan mudah membuka kunci menggunakan kunci letter T yang ia siapkan sebelumnya.

"Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir sembarangan, tidak memasang kunci ganda pada kendaraan. Sehingga pelaku kejahatan dengan sangat mudah mendapatkan. Sebenarnya modus kejahatan seperti ini banyak sekali dilakukan pelaku kejahatan," imbuh Kasat Reskrim.

Untuk meminimalisir pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan saat memarkirkan kendaraan, diantaranya memarkirkan di tempat yang mudah diawasi dan wajib melengkapi kunci ganda.

Baca Juga: Bentuk Apresiasi Kepada Wajib Pajak Dengan Kontribusi Terbaik, KPP Pratama Purwokerto Gelar Tax Gathering

Berdasarkan catatan Polres Kebumen, tersangka SY sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor serta kasus pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah