Pesan Sabu Rp480 Ribu Lewat Transfer Bank, 4 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, 1 DPO

- 10 Juni 2024, 09:59 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kasus sabu yang ditangani Satresnarkoba Polres Kebumen.
Petugas menunjukkan barang bukti kasus sabu yang ditangani Satresnarkoba Polres Kebumen. /PR Jateng/Humas Polres Kebumen

PR JATENG - Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ada 4 pemuda dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap 4 tersangka tersebut di depan Puskeswan Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen mendapatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,23 gram.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024: Cek Jadwal, Dokumen Persyaratan hingga Besaran Honor

Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan masing-masing tersangka berinisial SW, SR, AG dan RI.

Keempatnya diamankan sekitar pukul 16.30 WIB pada Selasa, 14 Mei 2024, di depan Puskeswan masuk Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu, kami mendapatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,23 Gram," kata Heru.

Baca Juga: Thomas Tuchel Siap Jadi Pelatih Manchester United Musim Depan, Jika Erik Ten Hag Jadi Dipecat

Keterangan para tersangka, barang bukti sabu yang ditemukan Satresnarkoba, didapatkan dari seseorang. Kini orang tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah