”Artinya tidak hanya memburu tersangka tapi juga barang bukti,” tandas dia.
Sebagai informasi, rumah Siti dirampok komplotan maling pada Senin lalu 3 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya.
Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut, para pelaku menggondol emas seberat 1 kg dan uang tunai Rp 32 juta.