PR JATENG - Satreskrim Polres Kebumen berhasil membekuk residivis pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku inisial SY ditangkap di dekat Pasar Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen, Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga Kelurahan Kebumen berusia 46 tahun itu, diduga melakukan pencurian sepeda motor bebek Yamaha Vega milik ST warga Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, Kebumen.
Pencurian dilakukan saat sepeda motor diparkir di tepi Jalan Raya Wadaslintang, Desa Wonokromo Kecamatan Alian, pada Rabu 5 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Klasemen Indonesia U-16 Kudeta Laos di Piala AFF, Malaysia Juga Vietnam Incar Juara Grup
"Awalnya kami mendapatkan informasi, jika di daerah Klirong ada warga yang akan bertransaksi kendaraan motor bebek Yamaha Vega," Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah, Selasa, 25 Juni 2024.
"Saat kita selidiki ternyata kendaraan itu merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dan dilaporkan ke Polsek Alian," terangnya, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
Saat kejadian, kata Arwansyah, tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial, lalu polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sepeda motor milik ST, yang sebelumnya hilang saat ia gunakan untuk ngarit mencari pakan ternak.