Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Banyumas, Keluarga Minta Perlindungan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto

- 27 Juni 2024, 14:54 WIB
Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur NN asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (27/6/2024)
Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur NN asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (27/6/2024) /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Seorang anak dibawah umur warga RT 04 RW 04 Desa Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah yang masa depannya masih panjang menjadi korban rudapaksa.

Pasalnya korban rudapaksa berinisial NN (17) yang berstatus sebagai pelajar kelas IX Mts Maarif NU 1 Tambak harus berhenti dari sekolahnya selain menutup aibnya juga hamil diluar nikah.

Peristiwa yang menimpa NN itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu di rumahnya RT 04 RW 04 Desa Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Baca Juga: Momen Pelatih Asing Persebaya Sebut Penyerang Lokal Liga 1 Kurang Berkualitas

Sedangkan pelaku adalah iparnya sendiri bernama Rasikun (40) yang juga warga RT 04 RW 04 Desa Sumpiuh.

Dalam perjalanan waktu, Ibu korban bernama Aisah setelah kejadian itu, belum melaporkan ke pihak berwajib.

Setelah anaknya NN melahirkan, baru pada bulan Maret 2024 lalu, Aisah (pelapor) melaporkan kejadian rudapaksa yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas.

Baca Juga: Awas Vishing! Jangan Angkat Telepon Jika Diminta 3 Hal Ini oleh Penelpon Tak Dikenal

Namun hingga jelang akhir bulan Juni 2024 setelah laporan pengaduan itu, pihak berwajib belum mengambil langkah-langkah untuk mengamankan terlapor Rasikun.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah