Karena itu, DPC Peradi SAI Purwokerto akan mengawal korban hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah berangkat ke Polresta Banyumas, Kamis (27/6/2024) Foto: PR Jateng
"Makanya kasus ini harus benar-benar kita kawal karena memang bobotnya lumayan harapan kami agar pihak Polresta bisa menindaklanjuti dan berlaku seriuslah terhadap kasus hukum ini,"imbuh Eko Prihatin SH.
Hingga berita ini diturunkan, DPC Peradi SAI Purwokerto mendampingi Ibu Aisah dan korban kembali melaporkan ke Unit PPA Polresta Banyumas.***