Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Banyumas, Keluarga Minta Perlindungan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto

- 27 Juni 2024, 14:54 WIB
Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur NN asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (27/6/2024)
Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur NN asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (27/6/2024) /Foto: PR Jateng

Karena itu, DPC Peradi SAI Purwokerto akan mengawal korban hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 1 Menit yang Lalu, Raih Skin Hero, Diamond Gratis

Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah berangkat ke Polresta Banyumas, Kamis (27/6/2024)
Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah berangkat ke Polresta Banyumas, Kamis (27/6/2024) Foto: PR Jateng

"Makanya kasus ini harus benar-benar kita kawal karena memang bobotnya lumayan harapan kami agar pihak Polresta bisa menindaklanjuti dan berlaku seriuslah terhadap kasus hukum ini,"imbuh Eko Prihatin SH.

Hingga berita ini diturunkan, DPC Peradi SAI Purwokerto mendampingi Ibu Aisah dan korban kembali melaporkan ke Unit PPA Polresta Banyumas.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah