Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Banyumas, Keluarga Minta Perlindungan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto

- 27 Juni 2024, 14:54 WIB
Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur NN asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (27/6/2024)
Keluarga Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur NN asal Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (27/6/2024) /Foto: PR Jateng

Sampai pada akhirnya hari Kamis 27 Juni 2024, Ibu Aisah meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto.

Ibu Aisah meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi anaknya NN yang hancur masa depannya akibat kejadian ini.

Baca Juga: Momen Pelatih Asing Persebaya Sebut Penyerang Lokal Liga 1 Kurang Berkualitas

"Aku udah kehilangan semuanya lah ini apa anak nggak bisa ngelanjut sekolah putus, masa depannya dan akhirnya suami aku juga udah meninggal. Aku minta keadilan yang seadil-adilnya. Laporannya udah lama sebelum 2 minggu sebelum puasa apa kalau nggak salah ya, sampai sekarang belum ada kabar apa-apa,"kata Aisah.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH menjelaskan keluarga korban datang ke Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk meminta bantuan perlindungan hukum guna mengawal kasus korban rudapaksa anak dibawah umur.

Karena peristiwa yang menimpa NN, kata Eko Prihatin SH, juga dialami oleh kakaknya bernama AUA.

Kuasa Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH soal pengawalan kasus korban rudapaksa anak dibawah umur, Kamis (27/6/2024)
Kuasa Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH soal pengawalan kasus korban rudapaksa anak dibawah umur, Kamis (27/6/2024) Foto: PR Jateng

Baca Juga: Tak Perlu Nunggu PDN Kominfo diserang! Kini Peretas Menyusup Lewat Notifikasi Palsu, Akun Anda Terancam!

"Laporan keluarga korban pada bulan Maret 2024 belum ada hasilnya sehingga kami bersama dengan korban melakukan inisiatif untuk sekali lagi melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti mengingat perkara ini bukan baru pertama terjadi ya di keluarga korban karena sebelumnya kakaknya yang pertama juga sama jadi korban dari pelaku ini,"terang Eko Prihatin SH.

Kalau yang menimpa kakak NN, kata Eko, pelaku sempat menikahinya dan sekarang sudah bercerai.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah