Pelaku Penipuan Modus Pura-Pura Beli Sepeda Motor Ditangkap Polisi, Tersangka Warga Purbalingga

- 27 Juni 2024, 23:31 WIB
Pelaku Penipuan Modus Pura-Pura Beli Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bobotsari Polres Purbalingga.
Pelaku Penipuan Modus Pura-Pura Beli Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bobotsari Polres Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Popularitas Krisdayanti di Pilkada Kota Batu 2024: Faktor Penentu Kemenangan?

Tersangak dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," imbuh Kapolsek Bonotsari Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah