Baca Juga: Popularitas Krisdayanti di Pilkada Kota Batu 2024: Faktor Penentu Kemenangan?
Tersangak dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," imbuh Kapolsek Bonotsari Purbalingga.***