Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online, Salah Satunya Uang BLT

- 28 Juni 2024, 14:50 WIB
Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.
Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. /

Berdasar hasil temuan, kata Antonius, dana desa mencapai sekitar Rp977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.

Baca Juga: LISA BLACKPINK Guncang Dunia dengan Lagu Rockstar, Langsung Trending! Simak Lirik Disini

Dari hasil pengakuan tersangka, kata dia, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," katanya.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti

Sumber: Antara


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah