Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online, Salah Satunya Uang BLT

- 28 Juni 2024, 14:50 WIB
Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.
Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. /

PR JATENG - Kejaksaan Negeri Brebes secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta  dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Jatimakmur Sehendri dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada hari Kamis (27/6).

Baca Juga: PPATK Sebut 1.000 Orang di DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Juga Ada Wartawan, Dokter, Hingga Notaris

Berkas perkara itu, kata dia, sudah cukup P-21 dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.

Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta.

Baca Juga: Dampak PDN Sudah Mulai Terasa, Ribuan Paspor Belum Bisa Tercetak Hingga Verifikasi PPDB Terganggu di Daerah

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," katanya.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti

Sumber: Antara


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah