Polda Jatim Ungkap Motif Dibalik Peristiwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto

10 Juni 2024, 07:05 WIB
Polwan bakar suami hingga tewas menggegerkan publik. Terduga pelaku (inzet) yang nekat bakar suaminya itu kini statusnya ditetapkan menjadi tersangka. /pandapotans/twitter @dhemit_is_back

PR JATENG - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengungkapkan motif di balik tindakan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), seorang polisi wanita yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), di Mojokerto.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, insiden tragis ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering menghabiskan uang rumah tangga untuk berjudi online.

Konflik rumah tangga antara Briptu FN dan Briptu RDW memuncak pada Sabtu pagi 8 Juni 2024 ketika Briptu RDW pulang ke rumah di Asrama Polisi Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Briptu Rian Dwi Wicaksono Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar 96 Persen

Saat itu, Briptu FN mengecek ATM suaminya dan mendapati bahwa sebagian besar gaji ke-13 telah habis digunakan untuk judi online.

Hal ini menambah kemarahan Briptu FN karena uang tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan ketiga anak mereka.

Setibanya di rumah, terjadi percekcokan antara Briptu FN dan Briptu RDW. Emosi memuncak ketika Briptu FN menyiramkan bensin ke tubuh suaminya.

Baca Juga: Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dibakar Istrinya Dimakamkan di Jombang

"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," jelas Kombes Dirmanto.

Setelah api menyambar tubuh Briptu RDW, Briptu FN berusaha menolongnya dengan membawa korban ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo, dibantu oleh beberapa tetangga.

Selama perjalanan ke rumah sakit, Briptu FN juga meminta maaf kepada suaminya atas tindakan tersebut.

Baca Juga: Keren! Tim Terjun Payung Polri Sabet Dua Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

Namun, meskipun mendapat perawatan intensif di ICU, Briptu RDW tidak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mendalami motif dan detail kejadian ini.

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Semarang dan Sekitarnya Hari Ini Senin 10 Juni 2024 Terlengkap

Kasus ini telah menarik perhatian luas dan menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Polda Jatim.

Proses hukum terhadap Briptu FN akan terus berjalan, sementara dukungan psikologis juga diberikan mengingat trauma yang dialami oleh tersangka dan dampak emosional terhadap anak-anak mereka.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan dampak serius dari masalah perjudian dalam rumah tangga dan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana serta komunikasi yang efektif antara pasangan.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler