Ini Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 66, Cek Selengkapnya Disini?

- 22 April 2024, 13:20 WIB
Syarat program Kartu Prakerja Gelombang 66.
Syarat program Kartu Prakerja Gelombang 66. /Tangkap layar/prakerja.go.id

PR Jateng – Meski diperuntukkan untuk masyarakat umum, namun tidak semua bisa memanfaatkan program Kartu Prakerja Gelombang 66. Cek syaratnya di sini. 

Mengutip informasi di akun resmi Instagram @prakerja.go.id bahwa program Kartu Prakerja Gelombang 66 ini menyasar sebesar 1, 14 juta peserta.

Progran Kartu Prakerja Gelombang 66 ini adalah program pengembangan kemampuan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diperuntukkan untuk para pencari kerja dan pelaku usaha.

Program ini bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Baca Juga: LOKER TERBARU! PT Adya Mandala Persada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Posisi dan Persyaratannya

Adapun syarat untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 66 diuraikan sebagai berikut. 

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Berikut syarat untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 66.

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Warna Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Meski program Kartu Prakerja ini terbuka untuk umum, terdapat sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini. Yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan Perangkat Desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Loker Terbaru! Klinik Kecantikan di Semarang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Posisi dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah