PR Jateng – Meski diperuntukkan untuk masyarakat umum, namun tidak semua bisa memanfaatkan program Kartu Prakerja Gelombang 66. Cek syaratnya di sini.
Mengutip informasi di akun resmi Instagram @prakerja.go.id bahwa program Kartu Prakerja Gelombang 66 ini menyasar sebesar 1, 14 juta peserta.
Progran Kartu Prakerja Gelombang 66 ini adalah program pengembangan kemampuan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diperuntukkan untuk para pencari kerja dan pelaku usaha.
Program ini bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun syarat untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 66 diuraikan sebagai berikut.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66
Berikut syarat untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 66.
- Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Warna Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Meski program Kartu Prakerja ini terbuka untuk umum, terdapat sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini. Yaitu:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala dan Perangkat Desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.