KPK Geledah Rumah Terdakwa Kasus Korupsi Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Parepare

- 19 Mei 2024, 19:00 WIB
KPK Geledah Rumah Terdakwa Kasus Korupsi Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Parepare
KPK Geledah Rumah Terdakwa Kasus Korupsi Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Parepare /Karawangpost/Antara

PR JATENG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta (MH), yang berlokasi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Minggu.

Ali Fikri menjelaskan bahwa rumah terdakwa MH yang digeledah berlokasi di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai temuan tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga: Bukan Korupsi Timah 271 Triliun! Proyeksi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Ternyata Lebih Mengejutkan!

Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK tengah melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, yang berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Sebelumnya, pada hari Kamis (16/5), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu anggota keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, yang merupakan istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus tokoh olahraga di Sulsel.

Pada hari Rabu (15/5), tim penyidik KPK juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti. Ali Fikri menyatakan bahwa nilai rumah tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya berasal dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Saat ini, SYL tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah