Witan Sulaeman menjelaskan bagaimana ia memanfaatkan kebijakan penggabungan mahram ini, dirinya mengurus segala persyaratan di Kemenag Kota Palu.
Selama pengurusan penggabungan haji maaheam, ia menilai pelayanan Kemenag sangat baik. Hal itu dia rasakan saat mengurus administrasi dengan pegawai Kemenag di Kota Palu.
Program penggabungan ini tidak hanya berlaku untuk pasangan suami-istri, tetapi juga untuk hubungan orang tua dengan anak kandung.
Berbeda dengan 2023, tahun ini Kemenag membuka lagi kebijakan penggabungan mahram.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah, akta kelahiran, atau kartu keluarga.
Kedua, jamaah yang digabung telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap pertama, dan yang digabung sudah terdaftar lima tahun sebelumnya serta memiliki syarat istita’ah kesehatan.***