Arti Haji Mahram, Witan Sulaeman Kategori Penggabungan Mahram, Waktu Tunggu 5 Tahun: Ini Syarat Haji Mahram

- 25 Mei 2024, 19:20 WIB
Arti Haji Mahram, Witan Sulaeman Masuk Kategori Penggabungan Mahram, Waktu Tunggu 5 Tahun: Ini Syarat Haji Mahram.
Arti Haji Mahram, Witan Sulaeman Masuk Kategori Penggabungan Mahram, Waktu Tunggu 5 Tahun: Ini Syarat Haji Mahram. /Dok. Kemenag/

Witan Sulaeman menjelaskan bagaimana ia memanfaatkan kebijakan penggabungan mahram ini, dirinya mengurus segala persyaratan di Kemenag Kota Palu.

Selama pengurusan penggabungan haji maaheam, ia menilai pelayanan Kemenag sangat baik. Hal itu dia rasakan saat mengurus administrasi dengan pegawai Kemenag di Kota Palu.

Baca Juga: Satu-satunya di Dunia, Indonesia Diberi Kepercayaan Arab Saudi 3 Bandara Layani Fasttrack pada Musim Haji 2024

Program penggabungan ini tidak hanya berlaku untuk pasangan suami-istri, tetapi juga untuk hubungan orang tua dengan anak kandung.

Berbeda dengan 2023, tahun ini Kemenag membuka lagi kebijakan penggabungan mahram.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah, akta kelahiran, atau kartu keluarga.

Baca Juga: Kabar Duka, 1 Jemaah Haji Asal Kebumen Dilaporkan Wafat di Tanah Suci, Dimakamkan di Makam Al Baqi Madinah

Kedua, jamaah yang digabung telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap pertama, dan yang digabung sudah terdaftar lima tahun sebelumnya serta memiliki syarat istita’ah kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah