Pengumuman! Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tiap Empat Bulan

- 6 Juni 2024, 17:01 WIB
Pengumuman! Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tiap Empat Bulan.
Pengumuman! Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tiap Empat Bulan. /Dok/ Pupuk Indonesia

Ia menambahkan, update RDKK yang saat ini dilakukan Pemerintah tidak hanya meng-input petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK.

Tapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.

Baca Juga: Sokong Jawa Tengah Lumbung Padi Nasional, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 100 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

“Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat,” ujar Tri Wahyudi.

Update selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi NIK Eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi.

Update terkahir, untuk pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.

Baca Juga: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Petani di Pati Demo ke Kantor Pertanahan Minta Tanah Nenek Moyang Dikembalikan 

“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK formulasi khusus kakao,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tri Wahyudi juga menjelaskan jika Pemerintah juga memberikan kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP. 

Apabila petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah