Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Pondok Pesantren Lumajang: Orang Tua Korban Mengungkapkan Kekesalan

- 28 Juni 2024, 07:00 WIB
Pernikahan ini terjadi pada Agustus 2023 lalu tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Pernikahan ini terjadi pada Agustus 2023 lalu tanpa sepengetahuan orang tua korban. /

Mat Rokim mengungkapkan kesedihannya atas peristiwa ini. Anaknya kini mengalami trauma dan malu keluar rumah.

"Pelaku tidak pernah datang ke rumah untuk meminta izin atau meminang anak saya. Saya tidak bisa menerima perlakuan ini terhadap anak saya."

Baca Juga: Pelaku Penipuan Modus Pura-Pura Beli Sepeda Motor Ditangkap Polisi, Tersangka Warga Purbalingga

Ia meminta pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini karena pelaku masih bebas berkeliaran, yang membuat keluarga merasa hancur.

"Tidak ada. Proses hukum masih berlanjut dan saya tidak akan menerima permintaan maaf dari pelaku."

Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pernikahan di bawah umur.

Baca Juga: BELAJAR PRIMBON: Mengupas Kelebihan, Kekurangan, dan Pekerjaan Ideal untuk Orang dengan Weton Pasaran Kliwon

Semoga keadilan segera ditegakkan dan kondisi keluarga korban dapat pulih dari trauma yang dialami.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah