Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Pondok Pesantren Lumajang: Orang Tua Korban Mengungkapkan Kekesalan

- 28 Juni 2024, 07:00 WIB
Pernikahan ini terjadi pada Agustus 2023 lalu tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Pernikahan ini terjadi pada Agustus 2023 lalu tanpa sepengetahuan orang tua korban. /

PR JATENG - Seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban pernikahan di bawah umur dengan seorang pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah.

Pernikahan ini terjadi pada Agustus 2023 lalu tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Korban dan orang tuanya, didampingi oleh lembaga perlindungan anak, telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Anak saya dikabarkan hamil di kampung. Setelah itu, saudara saya memanggil anak saya untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut. Ternyata anak saya mengaku sudah dinikahi secara siri oleh Eri. Anak saya tidak pernah cerita kepada saya, dan sebagai orang tua saya sangat sakit dan hancur." kata Mat Rokim.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Jumat 28 Juni 2024, Mega Bollywood Jaan E Mann dan Sinema Spesial Suzzana

Namun, hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap pelaku, yang membuat keluarga korban kecewa dan kembali mendatangi Polres Lumajang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Menurut Mat Rokim, ayah korban, ia baru mengetahui pernikahan anaknya setelah mendengar isu kehamilan di kampung.

"Anak saya sekarang trauma dan malu keluar rumah. Saya sedih sekali melihat keadaan anak saya."

Baca Juga: Ini Modus Warga Purbalingga Lakukan Penipuan Pura Pura Jual Beli Sepeda Motor, Ditangkap Polisi

Ketika ditanyakan langsung, anaknya mengakui bahwa ia sudah dinikahi secara siri oleh Eri, pengasuh pondok pesantren.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah