Pikiran Rakyat Jateng - Polsek Bobotsari Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus pura-pura transaksi jual beli sepeda motor.
Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya Rabu 12 Juni 2024 di wilayah PurbaIingga.
"Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya," kata Kapolsek Bobotsari Polres Purbalingga, AKP Sarno Ujianto, Kamis 27 Juni 2024.
Korban Awaldy Muharram Sam (32) warga Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
"Tersangka berinisial NB (23) sopir travel warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga," terangnya.
Baca Juga: Kode Redeem ML Masih Aktif Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, Dapatkan Hadiah Skin Hero dan Diamond
Kejadian bermula saat korban mengunggah foto sepeda motor untuk dijual melalui akun media sosial Facebook pada Minggu 2 Juni 2024.
Selanjutnya tersangka mengirim pesan dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lanjutan.