"Kami pastikan sistem PPDB berjalan dengan baik dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup mendaftar melalui sistem PPDB," imbuhnya.
Bambang juga menambahkan bahwa sistem PPDB 2024 telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan disepakati oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman, kepala sekolah, dan Dewan Pendidikan.
"Sistem PPDB ini mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Juknis Peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023," terang Bambang.
Terakhir, Bambang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sistem PPDB dengan sebaik-baiknya. Ia meyakinkan bahwa sistem ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik.
"Mari kita dukung kelancaran PPDB 2024 dengan menggunakan sistem yang telah disediakan. Tidak perlu titip menitip, hormati proses PPDB," pungkasnya.