Harga Lebih Murah, Elon Musk Berpotensi Predatory Pricing Pasar Internet Lewat Starlink? FGD KPPU RI

- 31 Mei 2024, 14:32 WIB
Harga Lebih Murah, Elon Mask Berpotensi Predatory Pricing Pasar Internet Lewat Starlink? FGD KPPU RI.
Harga Lebih Murah, Elon Mask Berpotensi Predatory Pricing Pasar Internet Lewat Starlink? FGD KPPU RI. /Istimewah

PR JATENG - Milyarder Elon Musk mulai mempelebar sayap bisnis pasar jasa layanan internet di Indonesia melalui produk Starlink.

Masuknya Starlink sebagai salah satu alternatif penyedia jasa internet di Indonesia mendapatkan respon yang beraneka ragam di masyarakat.

Isu yang hangat diperbincangkan adalah adanya potensi predatory pricing oleh Elon Musk dengan Starlink di pasar internet yang sudah ada di Indonesia.

Baca Juga: Jalan Penghubung di Pengadegan Purbalingga Sempat Tak Bisa Dilalui Pohon Tumbang, Listrik Internet Terputus

Predatory pricing menjadi momok menakutkan bagi kalangan bisnis di Indonesia sebab akan mematikan persaingan usaha yang sehat.

Secara umum predatory pricing adalah kegiatan perdagangan yang berorientasi untuk menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar.

Masuknya Starlink ke pasar retail jasa layanan internet segera menjadi perhatian publik. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pun menggelar FGD membahas hadirnya Starlink, pada pada 29 Mei 2024.

Baca Juga: Bakpia Kurnia Sari: Sejarah, Ketekunan, dan Dukungan KUR BRI yang Membuatnya Tetap Eksis di Yogyakarta

Muncul kekhawatiran dengan masuknya Starlink ke pasar, layanan internet akan berdampak kepada persaingan usaha yang tidak sehat pada sektor ini.

FGD dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana, serta turut dihadiri Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha.

Harga Lebih Murah, Elon Mask Berpotensi Predatory Pricing Pasar Internet Lewat Starlink? FGD KPPU RI.
Harga Lebih Murah, Elon Mask Berpotensi Predatory Pricing Pasar Internet Lewat Starlink? FGD KPPU RI. Dok/ KPPU RI

FGD juga mengundang narasumber dari perwakilan dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), akademisi Universitas Indonesia Prof Ine Minara S. Ruky, dan perwakilan dari PT Starlink Services Indonesia.

Baca Juga: Ditunggu Kiprahnya, Fuad Bawazier dan Burhanudin Abdullah Jadi Penasihat KPPU

Dalam diskusi, Wantanas yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang IPTEK, Hendri Firman Windarto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap masuknya Starlink di Indonesia.

Wantanas pun telah menyampaikan rekomendasinya kepada Presiden
yang berfokus kepada pentingnya regulasi dan kebijakan nasional yang dapat melindungi keamanan data dan persaingan usaha nasional.

Sementara itu perwakilan dari asosiasi masing-masing menyampaikan respon senada berkaitan dengan hadirnya Starlink.

Baca Juga: Inovasi Baru YouTube Music: Temukan Lagu Hanya dengan Bersenandung!

Perwakilan asosiasi ini menyoroti adanya peraturan maupun kebijakan yang belum dipenuhi oleh Starlink untuk dapat beroperasi di Indonesia.

Antara lain Starlink wajib memenuhi adanya Network Operation Center (NOC), landing rights satellite maupun kewajiban-kewajiban lain yang selama ini telah dilakukan oleh pelaku usaha yang lebih dulu bergerak di jasa layanan internet.

Selain itu, adanya perbedaan harga perangkat dan jasa layanan Starlink yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di negara asalnya.

Baca Juga: Infinix GT 20 Pro 5G HP Gaming Terbaru 2024, Simak Spesifikasi dan Harga Secara Lengkap

Sehingga terdapat kekhawatiran adanya predatory pricing yang dilakukan Starlink yang dapat menggerus pelaku usaha UMKM.

Begitupun dengan regulasi yang menjadi acuan dalam bisnisnya, asosiasi mempertanyakan apakah Starlink menggunakan acuan regulasi yang sama mengingat teknologi yang digunakannya merupakan teknologi baru.

Berkaitan dengan predatory pricing, Ine menyampaikan bahwa predatory pricing tidak selalu identik dengan harga lebih murah, juga tidak dengan membandingkan harga di satu tempat dengan tempat lain.

Baca Juga: Anda Ingin Berkurban Idul Adha Tahun Ini? Simak Dulu Tips Memilih Hewan Kurban Dari Halal Center UGM

Perilaku predatory pricing memiliki strategi penetapan harga
predator, harus menetapkan harga di bawah biaya, memiliki niat mematikan pesaing.

Kemudian, memiliki kekuatan untuk memonopoli pasar dan menaikkan harga sampai untuk menutup kerugiannya pada masa predatory.

Sementara Starlink yang hadir diwakili oleh kuasa hukumnya memberikan tanggapan terkait dengan regulasi maupun kebijakan yang disebutkan merupakan ketentuan secara internasional.

Baca Juga: Rahasia Menguntungkan! Jenis Pinjaman di Pegadaian yang Jarang Diketahui, Bunga Rendah dan Syarat Mudah!

Starlink menyatakan bahwa telah mematuhi seluruh regulasi dan telah melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan, hal ini dapat dikonfirmasi kepada regulator dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Terkait penciptaan equal playing field menjadi domain dari regulator, tugas kami di KPPU melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar bersangkutan. Tidak hanya kepada pelaku usaha yang baru masuk namun juga kepada pelaku usaha existing. Sesuai tujuan Undang undang Persaingan Usaha, yang kami harapkan adalah terwujudnya iklim usaha yang kondusif,” kata Hilman.

Respon senada disampaikan Gopprera bahwa diskusi pada hari ini merupakan upaya pengumpulan informasi awal untuk mendengar masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Modal Lebih Terjangkau, Anak Muda Gandrungi Kripto Sebagai Investasi Masa Depan

Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha
yang sama bagi pelaku usaha.

KPPU akan terus mengawasi persaingan usaha pada sektor jasa telekomunikasi. Undang-undang telah mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Apabila terdapat pelaku usaha yang melanggar Undang-undang, proses penegakan hukum dapat dilakukan.

Baca Juga: RFB Goes to Campus: Literasi Investasi Gen Z Pahami Cara Kerja Uang Pasar Berjangka

Selain itu, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dapat dilakukan pengaturan persaingan usaha apabila diperlukan.

“Apabila terdapat entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, dan biaya lainnya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, predatory pricing maupun bentuk pelanggaran lainnya pada industri ini, silakan sampaikan ke KPPU,” kata Gopprera.

Dari sisi persaingan usaha, seluruh pelaku usaha diharuskan untuk bersaing adil, dan berusaha dalam equal playing field.

Baca Juga: Perbandingan Kekayaan Erick Thohir dengan Hartono Bersaudara: Ketum PSSI dan Pemilik Klub Como 1907

KPPU akan selalu bersikap netral dan tidak akan memihak kepada salah satu pelaku usaha baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha
incumbent.

“Karena itu seluruh pelaku usaha dalam bersaing haruslah secara sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha incumbent tidak perlu takut bersaing dengan Starlink. Selama persaingan usaha sehat terjadi, maka perusahaan akan bertumbuh bersama-sama,” tutup Eugenia.***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah