PR Jateng - Lebih banyak orang asing dengan status Pekerja Terampil Tertentu atau SSW atau juga biasa disebut Tokutei Gino sebagai pengasuh lansia bakal diperbolehkan di Jepang.
Hal itu disampaikan oleh Staf Kementerian Kesehatan Jepang yang setuju pada perubahan tersebut di untuk melaksanakannya pada tahun fiskal 2025, hari Kamis 21 Maret 2024.
Para pekerja SSW itu hanya dapat memberikan perawatan di pengaturan rumah panti jompo.
Dan hanya tenaga kerja dari negara-negara yang memiliki perjanjian kemitraan ekonomi dengan Jepang.
Atau mereka dengan status residensi penyedia perawatan, yang dapat memberikan perawatan di rumah.
Untuk memenuhi syarat jadi SSW, pekerja diharapkan memperoleh kualifikasi profesional yang sama dengan mereka yang saat ini memberikan perawatan di rumah.
Baca Juga: Tim Putra Tectona Bandung Berhasil Juarai Kejuaraan Bola Voli Nusantara Cup 2024
Mereka juga perlu lulus Ujian Kemampuan bahasa Jepang tingkat N4, yang menunjukkan kemampuan untuk memahami bahasa Jepang dasar.