DPRD Purbalingga Panggil dan Tegur PT Shinhan Terkait Belum Bayar Gaji Karyawan Tiga Bulan

22 Mei 2024, 18:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampingi Dinnaker panggil dan klarifikasi PT Shinhan terkait belum gaji karyawan tiga bulan. /Kurniawan./

Pikira Rakyat Jateng - DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil pihak Direktur PT Shinhan yang diduga belum bayar gaji dan THR karyawan.

DPRD Purbalingga langsung memberikan teguran kepada PT Shinhan agar melunasi tunggakan gaji dan THR para karyawan.

Baca Juga: Timnas Voli Putri Indonesia Siap Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Loudry: PBVSI Tidak Menuntut Hasil

Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono mengatakan, dasar memanggil PT Shinhan setelah pihaknya mendapat laporan adanya tunggakan gaji karyawan.

Dalam klarifikasi ini kami dari DPRD juga mengundang Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga.

"Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan para karyaean PT Shinhan kepada DPRD Purbalingga," katanya usai audensi, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga: Squawka Mencatat Akurasi Umpan Toni Kros di La Liga Bersama Real Madrid Selalu Di Atas 90 Persen!

Dalam laporannnya, 78 karyawan mengaku belum mendapat gaji di bulan Desember, Januari dan Maret.

Selain gaji, para karyawan tersebut juga mengadu terkait pembayaran THR yang belum dibayarkan sepenuhnya.

"Ini jelas tidak benar, gaji dan THR itu hak para karyawan dan tanggung jawab dari perusahaan untuk membayarkannya," ungkapnya.

Baca Juga: Misi Balas Dendam, Indonesia Terganjal Vietnam di Fase Grup Piala AFF 2024

Lanjut Adi, DPRD adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah.

Selain itu, juga menjamin perusahaan dapat beroperasional dengan baik dan para karyawan dapat bekerja dengan nyaman sehingga sejahtera.

"Jadi tadi saya minta kepada pihak perusahaan untuk secepatnya memberikan hak hak karyawan yang belum diberikan," tegasnya.

Baca Juga: Kabar Duka, 1 Jemaah Haji Asal Kebumen Dilaporkan Wafat di Tanah Suci, Dimakamkan di Makam Al Baqi Madinah

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba menyampaikan pihak peruahaan berjanji akan membayar tunggakan gaji secepatnya.

"Tadi solusi dari perusahaan akan menjual produk dan aset yang ada untuk menutup tunggakan gaji kepada karyawan," katanya.

Baca Juga: Mau Mendaki Gunung Fuji di Jepang?, Para Pendaki Harus Reservasi Online Yang Sudah Diterapkan

Ditanya apakah Dinnaker bisa memberikan tenggang waktu, Yesu menjawab Dinnaker tidak bisa memberikan tenggang waktu.

Dinnaker hanya bisa menganjurkan ke pihak perusahaan agar bisa secepanya membayar tunggakan gaji karyawan.

"Itu hak karyawan yang harus dan wajib dibayarkan oleh perusahaan, jadi Dinnaker Purbalingga hanya bisa menganjurkan agar secepatnya dibayarkan," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler