Pikiran Rakyat Jateng - 72 sepeda motor diamankan polisi pada acara balap liar di jalan Desa Cilapar-Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Sabtu 16 Maret 2024.
Puluhan sepeda motor yang diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang Purbalingga terdiri 67 motor tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
"Sedangkan lima kendaraan sepeda motor STNK," Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto, Sabtu malam.
Baca Juga: Dampak Banjir Semarang, PSIS Tak Bisa Latihan Dua Hari Hadapi Derby Jateng
Disampaikan, barang bukti puluham sepeda motor sudah diamankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga.
"Selanjutnya dilakukan penilangan dan masyarakat juga akan diedukasi terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut," terangnya.
Baca Juga: Pilihan Penginapan Hemat di Purwokerto: 5 Hotel dengan Tarif Dibawah Rp 100 Ribu Ramah di Kantong
Kami akan terus melakukan patroli untuk antisipasi kerawanan yang ada pada bulan ramadan hingga menjelang Idul Fitri agar situasi tetap aman dan kondusif.
"Kepada masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku," himbaunya.
Baca Juga: Rumah Nenek 80 Tahun di Purbalingga Kebakaran, Penyebabnya Diduga Karena Ini