PR JATENG – Empat orang warga Sukodono Sragen ditangkap Tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen saat asyik bermain judi jenis gonggong mengunakan kartu cina ditangkap pada Rabu malam 8 Mei 2024 di salah satu rumah warga.
Kasus perjudian tersebut diungkap dalam keterangan pers Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono kepada awak media dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam pada Rabu, 8 Mei 2024.
Adapun nama keempat warga tersebut diantaranya berinisial St alias Bronto,34, Jm alias Jombo,51, SJ alias Jaswadi,50, dan BB,41, keempatnya warga Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono Sragen.
AKP Wikan menguraikan penangkapan pelaku perjudian itu di dasari laporan warga yang resah akan perjudian yang sering dilakukan hingga tengah malam, sehingga sangat mengganggu warga sekitar.
“Saat ditangkap keempat pelaku sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu cina. Mereka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP, tentang perjudian, “ terang AKP Wikan Sri Kadiyono, Jumat, 10 Mei 2024 seperti dikutip PR Jateng dari lama Humas Polri.
“Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjudian, dan ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum. Selain itu, petugas juga telah mengamankan barangbukti dari lokasi penangkapan diantaranya satu set kartu cina, sebuah tikar, sebuah meja dan uang tunai sebesar Rp. 720 ribu rupiah, “ tutup Akp Wikan.***