Karyawan Mengadu, DPRD Purbalingga Panggil PT Tressindo Terkait Pemberlakuan Lembur Tidak Sesuai Aturan

- 19 Maret 2024, 07:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampinhi Dinaker panggil dan klarifikasi PT Tressindo terkait pemberlakukan lembur tidak sesuai atturan.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampinhi Dinaker panggil dan klarifikasi PT Tressindo terkait pemberlakukan lembur tidak sesuai atturan. /DPRD Purbalingga.

"Ini jelas melanggar ketentuan, menurut karyawan permintaan lembur kerja selalu datang mendadak," ungkapnya.

Baca Juga: Jalan Jembatan Sungai Klawing Pasren Purbalingga Licin Akibat Diserbu Lembayang, Puluhan Motor Terjatuh

Lanjut Adi, DPRD adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah.

Selain itu, juga menjamin perusahaan dapat beroperasional dengan baik dan para karyawan dapat bekerja dengan nyaman sehingga sejahtera. 

"Terkait kebijakan lembur dan pembayaran upah karyawan, PT Tressindo untuk mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Sahur Kebangsaan di Purbalingga, Ini Pesan Shinta Nuriyah Istri Gus Dur

Selain itu, pihak perusahaan selalu aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas terkait kebijakan yang akan diambil menyangkut karyawan. 

"Jangan sampai adanya permasalahan antara karyawan dengan perusahaan dapat berakibat pada hal-hal yang dapat merugikan semua pihak," tandasnya.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, Banyak Item Menarik Gratis

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba menyampaikan bahwa jam lembur lebih dari 4 jam sehari dapat melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah