Karyawan Mengadu, DPRD Purbalingga Panggil PT Tressindo Terkait Pemberlakuan Lembur Tidak Sesuai Aturan

- 19 Maret 2024, 07:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampinhi Dinaker panggil dan klarifikasi PT Tressindo terkait pemberlakukan lembur tidak sesuai atturan.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampinhi Dinaker panggil dan klarifikasi PT Tressindo terkait pemberlakukan lembur tidak sesuai atturan. /DPRD Purbalingga.

Disamping dapat berdampak pada kesehatan karyawan dan dapat mengganggu pelaksanaan kewajiban dan hak karyawan dalam keluarga. 

"Terkait jam lembur TP Tressindo untuk dievaluasi kembali, bagi karyawan yang lembur diberikan upah lembur berdasarkan hitungan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Masyarakat Grobogan Keluhkan LPG 3 Kilogram yang Langka di Pasaran, Disperindag Berikan Tanggapan

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur PT Tressindo Mr Lee mengatakan bahwa jam lembur dilakukan karena untuk memenuhi target ekspor. 

Artinya lembur dilakukan apabila ada permintaan barang dari pembeli di luar negeri yang mendadak untuk segera dicukupi. 

"Jika order standar tidak ada lembur. Terkait THR sudah disiapkan dan akan mulai dibagi ke karyawan 1 April 2024," ungkap Wakil Direktir PT Tressindo Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah