Pendaftaran Calon Perseorangan Pilbup Kebumen 2024, Segini Jumlah KTP Elektronik yang Harus Dikumpulkan

- 25 Maret 2024, 14:23 WIB
Ilustrasi Tahapan Pilkada Kebumen 2024 mulai berjalan. Salah satunya terkait syarat pencalonan jalur perseorangan atau independen.
Ilustrasi Tahapan Pilkada Kebumen 2024 mulai berjalan. Salah satunya terkait syarat pencalonan jalur perseorangan atau independen. /Antara

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, resmi mengumumkan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pikada) Kebumen 2024.

Pengumuman yang dilakukan KPU Kebumen terkait Pencalonan jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen sendiri akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Pemilihan ini serentak dengan Pilkada seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bangun Parkir Diatas Aliran Irigasi, Satpol PP Banyumas Klarifikasi Ke KAI, Pengamat:Tindak Lanjuti Temuan Itu

Tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.

Kemudian, pendaftaran pasangan calon 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024. Dilanjutkan, penelitian persyaratan calon 27 Agustus 2024-21 Agustus 2024.

Sedangkan, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Disusul, pelaksanaan kampanye 25 September 2024-23 November 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kebumen akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Baca Juga: Alasan Nadeo Argawinata dan Marc Klok Tak Turut Timnas Indonesia Lawan Vietnam, Shin Tae Yong Putar Otak!

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah