PR JATENG - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian terkait permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini telah digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Postingan Bek Timnas Indonesia Jay Idzes di Akun instagram AFC Asia Cup Tuai Komentar Positif,
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan MK mengabulkan sebagian permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), salah satunya yang diwakili dirinya.
Pada Putusan tersebut, Pilkada tetap akan dilakukan pada 27 November 2027. Tetapi masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang sampai dilantiknya Kepala Daerah baru.
"Alhamdulillah dari gugatan tadi, dikabulkan sebagian, salah satunya untuk Pilkada tetap 27 November," kata Arif Sugiyanto, saat menghadiri sebuah acara di Kecamatan Kebumen, Kamis, 21 Maret 2024.
"Tapi masa jabatan Bupati berakhir sampai adanya serahterima jabatan yang diperkirakan Mei atau Juni," sambungnya.