MK Tolak Permohonan 13 Kepala Daerah yang Minta Pilkada 2024 Diundur, Salah Satunya Bupati Kebumen

- 21 Maret 2024, 08:32 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024. /PR Jateng/Dok. MK RI

PR JATENG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan 13 Kepala Daerah yang meminta penyelenggaraan Pilkada 2024 diundur ke 2025.

Salah satu kepala daerah yang ikut mengajukan permohonan tersebut ke MK yakni Bupati Kebumen, Jawa Tengah Arif Sugiyanto.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Tanggapan Jordi Amat Setelah Namanya Dicoret Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam

Para Pemohon meminta agar MK mengubah pemungutan suara serentak untuk 276 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada November 2024.

Lalu Pemungutan Suara serentak untuk 270 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan pada Desember 2025.

Permohonan gugatan dari 13 kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong satu tahun karena pilkada serentak. Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Uang Layak Edar Jelang Idul Fitri, Berikut Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Semarang

Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah