PR Jateng - Pemkab Banyumas dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Banyumas untuk menghentikan pembangunan lahan parkir sepeda motor diatas aliran irigasi milik Kabupaten Banyumas di Stasiun KA Purwokerto.
Menurut pengamat sungai dan lingkungan Banyumas Eddy Wahono, pihaknya mendapatkan informasi bahwa hasil koordinasi dengan Dinas PU Kabupaten Banyumas diketahui bahwa KAI atau pelaksana pekerjaan pernah mengajukan permohonan rekomendasi karena adanya pelanggaran peraturan perundangan.
Pelanggaran itu terkait Permen PUPR nomor 8 tahun 2015 tentang sempadan irigasi. Dan Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA).
Eddy Wahono menilai KAI terindikasi berupaya menggunakan tanah tanpa izin yang terdapat dalam Perpu nomor 51 tahun 1960.
Dan juga adanya upaya penyerobotan tanah pasal 385 KUHP.
"Saya berharap peran Satpol PP dan instansi terkait untuk menindak lanjuti temuan pelanggaran tersebut,"ujar Ketua Forum Rembug Pengelolaan Sumber daya Air Serayu Hilir itu.
Baca Juga: WOW Akun Resmi FIFA Piala Dunia Unggah Foto Jay Idzes Peluk Justin Hubner
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin yang ditemui Pikiran Rakyat Jawa Tengah menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data-data terkait adanya pelanggaran yang dimaksud.