Bangun Parkir Diatas Aliran Irigasi, Satpol PP Banyumas Klarifikasi Ke KAI, Pengamat:Tindak Lanjuti Temuan Itu

- 25 Maret 2024, 13:47 WIB
Pembangunan area parkir di Stasiun Purwokerto Jln Kober Purwokerto
Pembangunan area parkir di Stasiun Purwokerto Jln Kober Purwokerto /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Pemkab Banyumas dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Banyumas untuk menghentikan pembangunan lahan parkir sepeda motor diatas aliran irigasi milik Kabupaten Banyumas di Stasiun KA Purwokerto.

Menurut pengamat sungai dan lingkungan Banyumas  Eddy Wahono, pihaknya mendapatkan informasi bahwa hasil koordinasi dengan Dinas PU Kabupaten Banyumas diketahui bahwa KAI atau pelaksana pekerjaan pernah mengajukan permohonan rekomendasi karena adanya pelanggaran peraturan perundangan.

Pelanggaran itu terkait Permen PUPR nomor 8 tahun 2015 tentang sempadan irigasi. Dan Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA).

Baca Juga: Alasan Nadeo Argawinata dan Marc Klok Tak Turut Timnas Indonesia Lawan Vietnam, Shin Tae Yong Putar Otak!

Eddy Wahono menilai KAI terindikasi berupaya menggunakan tanah tanpa izin yang terdapat dalam Perpu nomor 51 tahun 1960.

Dan juga adanya upaya penyerobotan tanah pasal 385 KUHP.

"Saya berharap peran Satpol PP dan instansi terkait untuk menindak lanjuti temuan pelanggaran tersebut,"ujar Ketua Forum Rembug Pengelolaan Sumber daya Air Serayu Hilir itu.

Baca Juga: WOW Akun Resmi FIFA Piala Dunia Unggah Foto Jay Idzes Peluk Justin Hubner

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin yang ditemui Pikiran Rakyat Jawa Tengah menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data-data terkait adanya pelanggaran yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah