Baznas Purbalingga: Himpun Zakat Bisa Dipidana, Kenapa? Ini Aturannya

- 26 Maret 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay.

Pikiran Rakyat Jateng - Menurut undang-undang, takmir yang menghimpun zakat fitrah lebaran bisa dipidanakan termasuk di Purbalingga.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga, Sudijanto, Senin 25 Maret 2024.

"Perbuatan baik memang harus dilakukan dengan benar dan baik. Kalau tanpa amil karena belum sempat mengurus SK, maka bisa sebagai panitia zakat, jadi tidak ada amilnya,” Kata Ketua Baznas Purbalingga.

Baca Juga: Kemenpora Umumkan Harga Tiket Laga Voli Indonesia All Star Vs Red Sparks Pada 20 April 2024 Mendatang

Dipaparkan aturan itu dituangkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat sering disosialisasikan. 

Seperti pada Pasal 38 UU menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan.

"Selanjutnya melalukan pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," jelasnya.

Baca Juga: Jepang Perbolehkan Banyak Orang Asing Untuk Bekerja Sebagai Pengasuh Lansia di Rumah, Tapi Ini Syaratnya!

Sedangkan pasal 39 Undang-undang itu menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

"itu tadi dalam perundangan undangan, jadi baiknya takmir sebelum menarik zakat di SK kan lebih dahulu," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah