Pikiran Rakyat Jateng - Menurut undang-undang, takmir yang menghimpun zakat fitrah lebaran bisa dipidanakan termasuk di Purbalingga.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga, Sudijanto, Senin 25 Maret 2024.
"Perbuatan baik memang harus dilakukan dengan benar dan baik. Kalau tanpa amil karena belum sempat mengurus SK, maka bisa sebagai panitia zakat, jadi tidak ada amilnya,” Kata Ketua Baznas Purbalingga.
Dipaparkan aturan itu dituangkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat sering disosialisasikan.
Seperti pada Pasal 38 UU menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan.
"Selanjutnya melalukan pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," jelasnya.
Sedangkan pasal 39 Undang-undang itu menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.
"itu tadi dalam perundangan undangan, jadi baiknya takmir sebelum menarik zakat di SK kan lebih dahulu," terangnya.