Daop 5 Buka Suara Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran SDA Dalam Bangun Area Parkir di Stasiun Purwokerto

- 26 Maret 2024, 15:58 WIB
Pembangunan lahan parkir di Stasiun Purwokerto, Banyumas Jawa Tengah
Pembangunan lahan parkir di Stasiun Purwokerto, Banyumas Jawa Tengah /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Beredarnya pemberitaan terkait adanya dugaan pelanggaran SDA (aturan sumber daya air) dalam pembangunan lahan parkir di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, KAI Daop 5 Purwokerto mengklarifikasi hal itu melalui keterangan resminya.

Dalam keterangan resminya yang diterima PR Jateng hari Selasa 26 Maret 2024, Daop 5 Purwokerto menyebutkan KAI melalui anak usahanya yakni KAI Services atau Reska Multi Usaha (RMU) sedang melakukan penataan di Stasiun Purwokerto.

Penataan tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para penumpang kereta api dengan menyediakan fasilitas parkir yang memadai. 

Baca Juga: Catat! THR Bagi Kades dan Perangkat Desa di Kebumen Dipastikan Cair Sebelum Idul Fitri, Segini Besarannya

"Dugaan yang mengindikasikan KAI melanggar Perpu 51 tahun 1960 terkait penggunaan lahan tanpa izin tidak mendasar karena KAI sudah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 1994,"bunyi keterangan resmi KAI Daop 5 Purwokerto.

"Dan belum ada pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini untuk aliran irigasi,"kata KAI Daop 5 Purwokerto.

Menurut KAI, penerapan dugaan pelanggaran pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah tidak mendasar karena pekerjaan dimaksud dilaksanakan di atas lahan KAI.

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Tambah Perjalanan KA Lebaran, Calon Pemudik Tidak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket

"Dan pekerjaan tersebut untuk peningkatan pelayanan kepada penumpang KA dengan penyediaan fasilitas parkir yang lebih representatif,"tulis KAI Daop 5 Purwokerto dalam keterangan itu.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah