STMIK Komputama Majenang Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila, Gali Pemikiran Prof KH Yudian

- 29 Maret 2024, 09:13 WIB
Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila di STMIK Komputama Majenang, Kamis (28/3/2024)
Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila di STMIK Komputama Majenang, Kamis (28/3/2024) /Foto: PR Jateng /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Untuk memahami Islam dan Kesalahpahaman Terhadap Pancasila, STMIK Komputama Majenang mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Sosialisasi yang bertajuk Peran Pancasila dan Moderasi Beragama dalam Mewujudkan Kedamaian dan Kerukunan di Aula STMIK Komputama Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, hari Kamis 28 Maret 2024.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 700 peserta yang terdiri guru dan asatidz, mahasiswa, santri, siswa siswi SMA, SMK, MA Se Kabupaten Cilacap itu hadir Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Prof Drs KH Yudian Wahyudi, MA, Ph.D.

Baca Juga: Kapan Laga Indonesia vs Irak? Selangkah Lagi, Skuad Garuda Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Yayasan El-Bayan Majenang dan Pondok Pesantren El-Bayan 2 Majenang Prof Dr KH Fathul Aminudin Aziz MM menyampaikan materi berjudul Indahnya Islam dan Pancasila dalam Perspektif Maqashid Syariah.

Menurut Prof Dr KH Fathul Aminudin Aziz MM, penolakan kelompok ekstrimis atas Pancasila yang dinilai bersifat sekuler karena beranggapan bahwa Pancasila hanyalah Dasar Negara, ideologi dan falsafah buatan manusia, yang barang tentu berada di bawah wahyu.

"Menurut Prof KH Yudian, Islam dan kesalahpahaman terhadap Pancasila, salah satunya menurut beliau, kurangnya pendekatan Maqashid syariah antara lain perlindungan terhadap agama (hifzuddini), pelindungan terhadap nyawa (hifzunnafsi), perlindungan terhadap akal (hifzil-'aqli), perlindungan terhadap keturunan (hifzunnasli), dan perlindungan terhadap harta (hifzul-mali),"paparnya.

Baca Juga: Hemat Rp5 Ribu! Jadwal Nonton Murah di Bioskop Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, Cek Daftar Film Pilihannya

Dia mengutarakan konsep Yudian tentang Tauhid yaitu mengintegrasikan prinsip-prinsip teori Islam ke dalam hukum alam dan hukum kemanusiaan, merupakan proses penyatuan antara 3 ayat Tuhan baik di ranah teologi yang termaktud dalam ayat-ayat quraniah, diranah kosmos (hukum alam) yang tercermin dalam ayat-ayat kauniyah, maupun kosmis (hukum kemanusiaan) yang tercermin dalam ayat-ayat insaniah.

"Inilah yang disebut integratif, dimana tauhid merupakan proses mengintegrasikan penyatuan ke 3 ayat tersebut," ungkap Prof Dr KH Fathul Aminudin Aziz MM.

Gagasan Maqashid syari'ah, kata dia, merupakan counter terhadap propaganda islamisme yang menolak Pancasila.

Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan Purbalingga, 10 Ribu Komoditas Dijual Murah

Prof Drs KH Yudian Wahyudi menggunakan kaidah ushul figh tradisional maupun kontemporer untuk memperkaya pemikiran Persfektif Islam.

"Beliau menjelaskan bahwa Dasar Negara Ri merupakan titik temu antar berbagai agama, nilai alasannya adalah keadilan, kemashlahatan, kemanusiaan, kesatuan, dan universalitas,"urai dia.

"Kesederhanaan dan keceriaan beragama dalam berfikir dan bertindak melalui pendekatan Man Qala La ilaha Dakhala-l-Jannah adalah barangsiapa atau siapa pun yang mengatakan Tiada Tuhan selain Alllah mauk surga,"kata Prof Dr KH Fathul Aminudin Aziz MM mengutip pemikiran Prof Drs KH Yudian Wahyudi.

Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan Purbalingga, 10 Ribu Komoditas Dijual Murah

Solusinya, lanjut dia, baca dan laksanakan ajaran Al Qu'ran seperti kerja keras, tepat waktu, sabar, jujur, istiqomah (konsisten), mudawamah(konstan), khusyuk(konsentrasi dan focus), kasih(rahmah), seimbang (adil), berdo'a.

"Maka Radikalisme akan hilang, keindahan, keharmonisan dan keakraban akan hadir,"papar Prof Dr KH Fathul Aminudin Aziz MM.

Dia juga menyebutkan Umat Islam memiliki 2 pusaka Al-Qur'an dan Al-Hadits, yang masih bersifat universal dan dapat digunakan di dalam negeri Indonesia dan seantero dunia.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Pelatih Timnas Indonesia Ditentukan Setelah Piala Asia U-23 2024

Karena bersifat universal, maka memerlukan ijtihad untuk penerjemahan, penafsiran yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, lingkungan masing-masing umat.

"Dalam hal ini dengan pendekatan ushul maka hukum dapat berubah karena berubahnya situasi, dan kondisi, (zaman, dan tempat) sehingga hasil penerjemahan dan penafsiran tidak untuk saling memisahkan, tidak untuk saling menyakiti, tidak mempertentangkan, tidak untuk pecah belah, tidak untuk saling hina menghina, tapi justru untuk menghormati, menyayangi, dan mempersatukan umat manusia dalam keindahan,"tutupnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x