Jangan Lempar Batu ke Kereta Api, Hukuman Pidana Penjara Menanti

- 13 Mei 2024, 20:07 WIB
Jangan Lempar Batu ke Kereta Api, Hukuman Pidana Penjara Menanti.
Jangan Lempar Batu ke Kereta Api, Hukuman Pidana Penjara Menanti. /Dok/ PT KAI

PR JATENG - Aksi iseng atau juga disengaja lempar baru pada kereta api sangat berbahaya. Perilaku ini bisa dikenai hukuman pidana.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengingatkan masyarakat tentang bahayanya lempar batu ke rangkaian kereta api.

Terutama pada saat kereta api sedang melintas atau berjalan karena akibat lempar batu dapat melukai penumpang dan petugas yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Iswar Aminuddin Kantongi Surat Tugas DPP Golkar Sebagai Calon Walikota Semarang, Langsung Daftar!

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan bahwa masih terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan.

Ia menyebut, kasus terakhir terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang - Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu 12 Mei 2024.

Di mana KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng - Gambir Jakarta yang sedang melintas, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Asisten Pelatih Como 1907 Dititipi Pemain Timnas Indonesia Usai Promosi ke Serie A

Akibat kejadian tersebut, pada jendela kereta makan KA Argo Muria pecah dan beruntungnya tidak ada korban yang terluka.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah