Jangan Lempar Batu ke Kereta Api, Hukuman Pidana Penjara Menanti

- 13 Mei 2024, 20:07 WIB
Jangan Lempar Batu ke Kereta Api, Hukuman Pidana Penjara Menanti.
Jangan Lempar Batu ke Kereta Api, Hukuman Pidana Penjara Menanti. /Dok/ PT KAI

Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Judul Bermuara Rizky Febian feat Mahalini, Sangat Mudah Dimainkan

“Dengan diberikannya bantuan ke masyarakat di sekitar jalur kereta api, KAI berharap warga dapat turut serta menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api maupun tidak melakukan tidakan vandalisme yang dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ungkap Franoto.

Pada Januari 2023 sampai dengan April 2024, KAI Daop 4 Semarang telah menyalurkan 21 bantuan Bina Lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel di wilayah Daop 4 Semarang dengan total dana yang diberikan senilai Rp 894.333.000.

Program Bina Lingkungan tersebut disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga: KPU Kota Semarang Umumkan Tidak Ada Pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Jalur Perseorangan Hingga Saat Ini

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah